Rabu, 10 Agustus 2011


BADAN LAYANANAN UMUM


Persyaratan pengajuan usul satker menjadi satker yang menerapkan PK BLU, telah diatur secara jelas dalam PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan PMK no 7 tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam PP no 23 tahun 2005 pasal 5 ayat (7) dinyatakan bahwa Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota, sesuai kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan Blu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD dan untuk usulan instansi di lingkungan pemerintah pusat ditegaskan pula dalam PMK no 7 tahun 2006 pasal 13 ayat (1) usulan tersebut diterima lengkap dari Menteri Pimpinan Lembaga.

Ada 3 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu satuan kerja instansi pemerintah agar dapat diizinkan untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yaitu:
  1. Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
    1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
    2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
    3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada poin 1 terpenuhi apabila:
    1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
    2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

  3. Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
    1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan,keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
    2. pola tata kelola;
    3. rencana strategis bisnis;
    4. laporan keuangan pokok;
    5. standar pelayanan minimal; dan
    6. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penilaian persyaratan substantif dan teknis merupakan wewenang kementerian negara/ lembaga/ kepala SKPD yang bersangkutan, sedangkan penilaian persyaratan administrasi merupakan wewenang Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota.

Dengan demikian, sepanjang dokumen persyaratan administratif yang diajukan kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota telah disampaikan secara lengkap dan memadai, maka proses penilaian dapat dilaksanakan. Dalam hal usulan dari instansi Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Tim Penilai Usulan Penetapan satker PK BLU yang terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Departemen Keuangan. Kondisi yang sering kali terjadi di lapangan, calon satker BLU menyampaikan berkas persyaratan administratif dalam keadaan tidak lengkap dan tidak memadai, sehingga belum dapat langsung ditindaklanjuti untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Persyaratan tersebut perlu diperbaiki dan dilengkapi terlebih dahulu.